B2B INDO · BUSINESS BRIEF

Konteks bisnis untuk keputusan yang lebih baik.

B2B Indo · Business Brief

OJK Terbitkan Aturan Baru Efek Beragun Aset untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

OJK merilis POJK 12/2026 tentang Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) untuk memperkuat pembiayaan sekunder perumahan dan program 3 Juta Rumah.

Visual artikel ditampilkan jika featured image tersedia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP). Regulasi baru ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya Pembiayaan Sekunder Perumahan, yang bertujuan untuk mendukung pencapaian target Program 3 Juta Rumah secara nasional.

Latar Belakang dan Tujuan Regulasi Baru

Penerbitan POJK 12 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, yaitu POJK Nomor 23/POJK.04/2014 yang telah diubah dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2017. Penyempurnaan ini dilakukan untuk memperkuat dan memperluas alternatif pendalaman pasar pembiayaan perumahan melalui instrumen pasar modal. OJK menekankan pentingnya menjaga prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan kepentingan pemodal dalam proses ini.

Dalam keterangannya pada Rabu (23/9/2026), OJK menyatakan bahwa POJK 12 Tahun 2026 juga dirancang untuk memberikan fleksibilitas dalam strukturisasi EBA-SP. Hal ini memungkinkan penyesuaian dengan kebutuhan dan karakteristik beragam pelaku industri jasa keuangan.

Optimalisasi Instrumen EBA-SP

Melalui pengaturan yang lebih komprehensif ini, OJK berharap dapat mengoptimalkan instrumen Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui penerbitan EBA-SP. Instrumen ini diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan alternatif yang efektif bagi sektor perumahan. Dengan demikian, EBA-SP dapat semakin mendukung perluasan sumber pembiayaan dan pengembangan sektor perumahan nasional secara keseluruhan.

Pokok-Pokok Pengaturan dalam POJK 12/2026

POJK 12 Tahun 2026 memuat berbagai pokok pengaturan penting, meliputi Aset Keuangan EBA-SP, Perjanjian Penerbitan EBA-SP, tata cara penerbitan EBA-SP, penawaran EBA-SP, serta peran dan tanggung jawab Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal, dan Penyedia Jasa. Regulasi ini juga mengatur tentang rapat umum pemegang EBA-SP dan kewajiban pelaporan.

Substansi Utama dan Penyempurnaan

Beberapa substansi utama yang diatur dalam POJK 12 Tahun 2026 mencakup:

  • Penguatan Kerangka Penerbitan EBA-SP: Regulasi ini memperkuat kerangka penerbitan EBA-SP dan mengatur kembali ketentuan penerbitan serta pelaporan EBA-SP dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan, menggantikan ketentuan sebelumnya.
  • Perluasan dan Fleksibilitas Aset Keuangan: POJK ini memberikan fleksibilitas terhadap jenis aset keuangan yang dapat menjadi portofolio EBA-SP. Ini termasuk piutang atau tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor perumahan dan permukiman, serta hak penerimaan manfaat yang sumber pembayarannya berasal dari arus kas pembiayaan tersebut.
  • Fleksibilitas Struktur EBA-SP: Regulasi ini memungkinkan EBA-SP diterbitkan dalam beberapa kelas dengan karakteristik dan hak yang berbeda. Perbedaan ini dapat didasarkan pada urutan pembayaran, tingkat keamanan, atau prioritas atas portofolio investasi maupun arus kas.
  • Penguatan Tata Kelola dan Perlindungan Investor: POJK ini memperjelas tanggung jawab Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal, dan pihak terkait lainnya. Ini termasuk kewajiban untuk melakukan due diligence, memastikan kebenaran informasi, serta mengelola aset dan arus kas secara hati-hati dan profesional.
  • Penguatan Transparansi dan Pelaporan: Penerbit, Bank Kustodian, dan Wali Amanat diwajibkan untuk menyampaikan laporan kepada OJK. Laporan ini mencakup informasi mengenai kondisi dan perkembangan EBA-SP, termasuk portofolio aset, pembayaran, kualitas aset, dan aspek penting lainnya.
  • Penguatan Mekanisme Perlindungan Pemegang EBA-SP: Regulasi ini mengatur mekanisme Rapat Umum Pemegang EBA-SP, termasuk hak untuk meminta penyelenggaraan rapat serta mekanisme penggantian pihak-pihak tertentu apabila terdapat kondisi yang dapat memengaruhi perlindungan kepentingan pemegang EBA-SP.

POJK 12 Tahun 2026 secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlakunya POJK Nomor 23/POJK.04/2014 dan POJK Nomor 20/POJK.04/2017. Peraturan baru ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 17 September 2026.

Konten artikel belum tersedia.