Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus menggalakkan pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di berbagai wilayah melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD). Di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, upaya ini telah menjangkau total 65,74 kilometer ruas jalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Papua Selatan, Andre Sahat Tua Sirait, menjelaskan bahwa penanganan jalan IJD di Merauke dimulai sejak tahun 2025 dengan pengerjaan sepanjang 21,2 kilometer. Pada tahun 2026, Kementerian PUPR melanjutkan program IJD di sembilan titik berbeda, mencakup total 44,54 kilometer. Proyek ini ditargetkan rampung secara bertahap, dengan sebagian selesai pada tahun 2026 dan sisanya pada tahun 2027.
“Untuk tahun 2026 itu ada sembilan titik. Kalau untuk panjangnya (total) hampir sekitar 60-an kilo ya, tapi itu kita mulai multiyears dari tahun 2026 sampai 2027,” ujar Andre di Kampung Yasamulia, Merauke, pada Jumat (9/10/2026).
Peningkatan Akses di Sentra Pertanian
Salah satu proyek IJD terbaru yang dikerjakan BPJN Papua Selatan adalah akses jalan sepanjang 6,4 kilometer yang menghubungkan tiga kampung, yaitu Kampung Yasamulia, Kampung Waninggap Say, dan Kampung Hidup Baru. Proyek ini menelan anggaran sebesar Rp 25 miliar.
Andre menjelaskan bahwa ruas jalan ini merupakan bagian penting dari kawasan sentra pertanian di Kabupaten Merauke. “Dulunya adalah jalan tanah, ini kita tingkatkan dari sekarang menjadi aspal, aspal terus bahu dengan lebar 4 meter dan bahu masing-masing sisi 1 meter,” paparnya.
Jalan yang telah diperbaiki ini kini mempermudah mobilitas warga setempat menuju berbagai fasilitas umum vital. Akses ke Puskesmas, SMKN 5 Merauke di Kampung Hidup Baru, hingga gudang Bulog menjadi lebih lancar, mendukung aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Program Berkelanjutan Berbasis Usulan Daerah
Kementerian PUPR berkomitmen untuk melanjutkan program IJD sesuai dengan usulan yang diajukan oleh pemerintah daerah, baik dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Andre menegaskan bahwa konsep IJD bersifat bottom-up, yang berarti inisiatif berasal dari kebutuhan di lapangan.
“Kalau konsepnya IJD kan memang bottom-up ya, jadi dari usulan pemerintah daerah. Artinya kami siap apapun usulan dari ini, asalkan memenuhi readiness criteria yang ada di Kementerian PUPR,” tutup Andre, menandaskan kesiapan kementerian dalam mendukung pembangunan infrastruktur jalan di daerah selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Konten artikel belum tersedia.

