Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan alasan di balik belum dibayarkannya cicilan pertama pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) senilai Rp37 triliun. Pembayaran cicilan ini akan jatuh tempo pada Jumat, 25 September 2026.
Menunggu Tagihan dari Himbara
Plt. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menyatakan bahwa Kemenkeu baru akan memproses pembayaran cicilan setelah menerima tagihan resmi dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers APBNKita pada Jumat, 18 September 2026.
Menurut Nufransa, pembayaran untuk pinjaman Kopdes Merah Putih (KDMP) ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026. Proses pembayaran akan dilakukan setelah adanya tagihan dari Himbara.
Persyaratan Administratif yang Belum Lengkap
Lebih lanjut, Nufransa menjelaskan bahwa sebelum tagihan dapat diterbitkan oleh Himbara, harus ada proses serah terima dari PT Agrinas kepada Kementerian Koperasi. Proses serah terima ini wajib dilengkapi dengan berita acara yang telah diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari masing-masing pemerintah daerah.
“Sampai saat ini, kami (Kemenkeu) belum menerima tagihan dari Himbara. Oleh karena itu, kami belum bisa melakukan pembayaran, meskipun anggarannya sudah kami siapkan,” ujar Nufransa.
Dengan demikian, pembayaran cicilan pinjaman KDMP belum dapat direalisasikan hingga 18 September 2026 karena Kemenkeu masih menantikan tagihan dari Himbara beserta kelengkapan administrasi yang disyaratkan. Kemenkeu juga menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam seluruh proses pembayaran ini, guna menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Kebijakan Fiskal Lain yang Dibahas
Selain isu Kopdes Merah Putih, konferensi pers APBNKita tersebut juga membahas beberapa kebijakan fiskal lainnya. Topik yang diangkat meliputi penempatan dana pemerintah di Himbara, strategi pembiayaan APBN, belanja bunga utang, serta rencana penajaman belanja negara.
Kemenkeu menjelaskan bahwa penempatan dana pemerintah di Himbara merupakan bagian dari uang belanja pemerintah yang dapat masuk dan ditarik kembali sesuai kebutuhan. Pemerintah memastikan proses ini dilakukan dengan mempertimbangkan stabilitas sektor keuangan dan perbankan. Selain itu, Kemenkeu juga menegaskan bahwa penajaman belanja negara akan terus dilakukan sepanjang tahun untuk memastikan alokasi anggaran digunakan sesuai rencana dan mencapai target keluaran yang telah ditetapkan.
Konten artikel belum tersedia.

