B2B INDO · BUSINESS BRIEF

Konteks bisnis untuk keputusan yang lebih baik.

B2B Indo · Business Brief

OJK Izinkan Publik Miliki Saham Bursa Efek, Dorong Demutualisasi

OJK menerbitkan POJK 13/2026 yang memperbolehkan saham Bursa Efek dimiliki publik. Aturan ini jadi landasan demutualisasi, tingkatkan transparansi dan tata kelo

Visual artikel ditampilkan jika featured image tersedia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasi baru yang memungkinkan kepemilikan saham Bursa Efek tidak lagi terbatas pada anggota bursa, melainkan juga dapat dimiliki oleh investor strategis hingga masyarakat umum.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.

Landasan Hukum dan Tujuan Demutualisasi

Penerbitan POJK 13 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU tersebut mengamanatkan OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek.

POJK ini menjadi dasar hukum penting bagi Bursa Efek untuk melaksanakan proses demutualisasi. Demutualisasi akan mengubah struktur kepemilikan saham Bursa Efek dari yang sebelumnya hanya dimiliki oleh anggota Bursa Efek (mutual) menjadi dapat dimiliki oleh individu dan/atau badan hukum Indonesia, baik yang merupakan anggota Bursa Efek maupun bukan.

Manfaat Transformasi Pasar Modal

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa demutualisasi Bursa Efek adalah bagian krusial dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di Pasar Modal Indonesia. Menurutnya, langkah transformatif ini tidak hanya mengubah struktur kepemilikan, tetapi juga akan menciptakan Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.

“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” jelas Hasan dalam keterangan tertulis pada Senin (21/9).

Pokok-pokok Pengaturan POJK 13/2026

POJK 13 Tahun 2026 mengatur beberapa aspek utama, meliputi:

  • Saham Bursa Efek
  • Pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek
  • Pelaksanaan Demutualisasi Bursa Efek
  • Pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis
  • Pembagian dividen
  • Laporan Bursa Efek

Menjamin Independensi dan Pengawasan Ketat

Untuk menjaga independensi Bursa Efek dan memperkuat pengawasan OJK, POJK 13 Tahun 2026 juga memuat sejumlah substansi pengaturan, di antaranya:

  • Demutualisasi harus tetap mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan oleh OJK.
  • Kepemilikan Bursa Efek oleh pihak selain Anggota Bursa Efek wajib menjaga independensi Bursa Efek.
  • Kepemilikan saham Bursa Efek dipisahkan dari keanggotaan Bursa Efek.
  • Pemegang saham Bursa Efek dapat memiliki paling banyak lima persen dari total saham yang telah dikeluarkan.
  • Persetujuan OJK diperlukan untuk kepemilikan saham lebih dari lima persen guna mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan, dan/atau pengendalian oleh satu Pihak, demi menjaga independensi Bursa Efek.
  • Setiap Pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas (lebih dari 50 persen) baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasinya.
  • Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek harus melalui Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK sebelum dipilih.
  • Pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris Bursa Efek wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan Pasar Modal dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Konten artikel belum tersedia.