B2B INDO · BUSINESS BRIEF

Konteks bisnis untuk keputusan yang lebih baik.

B2B Indo · Business Brief

Alasan Prabowo Bentuk Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi

Bahlil Lahadalia menjelaskan alasan Presiden Prabowo Subianto membentuk Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi, merespons tuntutan global akan energi bersih.

Visual artikel ditampilkan jika featured image tersedia.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi yang baru dilantik, Bahlil Lahadalia, menjelaskan latar belakang pembentukan kementerian koordinator (kemenko) tersebut oleh Presiden Prabowo Subianto. Pembentukan ini disebut sebagai respons terhadap desakan global untuk transisi menuju energi bersih.

Menjawab Tuntutan Global dan Komitmen Energi Bersih

Bahlil, yang juga menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan bahwa kondisi geopolitik yang tidak menentu serta dinamika ekonomi dunia menuntut adanya pergeseran ke arah energi yang lebih bersih. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (1/10).

Menurut Bahlil, Presiden Prabowo memandang sangat penting untuk memastikan program-program prioritas terkait hilirisasi dan transisi energi, yang merupakan bagian dari komitmen global dalam Paris Agreement, dapat dilaksanakan secara komprehensif dan terukur. Pendekatan ini tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dan memiliki target yang jelas sesuai arahan presiden.

Peran Strategis dan Komitmen Bahlil

Dalam kesempatan tersebut, Bahlil menegaskan komitmennya untuk menjalankan kedua tugas menteri ini dengan sebaik-baiknya. Ia melihat penugasan ganda ini sebagai panggilan pengabdian dan kesempatan untuk memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa.

Meski demikian, Bahlil belum dapat merinci kementerian dan lembaga mana saja yang akan berada di bawah koordinasi Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi. Ia menyebutkan bahwa informasi tersebut akan tersedia setelah ia memeriksa Peraturan Presiden (Perpres) yang relevan.

Pembentukan kementerian koordinator baru ini secara resmi ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

Konten artikel belum tersedia.