Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengidentifikasi sejumlah permasalahan dalam kemitraan antara pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan yayasan yang menaungi mereka. Temuan ini terungkap saat BGN memproses registrasi untuk pembaharuan perjanjian kerja sama dengan yayasan dan mitra pengelola SPPG di seluruh Indonesia.
Salah satu isu utama yang ditemukan adalah adanya yayasan yang dinilai “makan gaji buta” atau “gabut”. Yayasan-yayasan ini tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap operasional maupun pembinaan dapur SPPG, namun meminta mitra untuk menyetorkan sejumlah dana berdasarkan jumlah porsi makanan (ompreng) yang disalurkan.
Yayasan Tanpa Kontribusi
Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa mitra yang telah membangun dapur diminta untuk menyetorkan uang per ompreng kepada yayasan. “Yayasan ini tidak melakukan apapun, tidak memiliki kontribusi apapun tidak juga aktif di dapur, tidak melakukan pembinaan, tidak mempunyai kontribusi apapun terhadap jalannya dapur SPPG yang dinaungi oleh yayasan tersebut,” ujar Sudaryono dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (2/10).
Sudaryono menekankan bahwa situasi semacam ini harus segera ditindaklanjuti. Praktik ini berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi mitra pengelola dapur dan pada akhirnya dapat memengaruhi kualitas makanan yang disalurkan kepada para penerima manfaat program MBG.
Prioritas Anggaran dan Kualitas Makanan
BGN menegaskan bahwa pengelolaan anggaran Program MBG harus dioptimalkan untuk menghasilkan makanan berkualitas tinggi, memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. “Atas dasar efisiensi, keadilan, dan pemanfaatan anggaran MBG secara maksimal, kami memberikan ruang kepada mitra yang merasa dirugikan untuk mengganti yayasan yang menaunginya, terutama apabila yayasan tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap jalannya dapur,” tegas pria yang akrab disapa Mas Dar ini.
Untuk memfasilitasi proses ini, BGN telah menyediakan dua portal registrasi terpisah: satu untuk yayasan dan satu lagi untuk mitra. Melalui portal mitra, pengelola dapur dapat mengajukan yayasan baru dan menyertakan bukti-bukti terkait masalah atau kerugian yang mereka alami selama menjalin kerja sama sebelumnya.
BGN akan memproses setiap pengajuan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme registrasi yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan hubungan kemitraan yang lebih sehat dan produktif, sehingga anggaran program MBG benar-benar memberikan manfaat optimal bagi para penerima. “Intinya kami ingin pelaksanaan MBG ini betul-betul uang yang tersalurkan itu dikonversi menjadi menu makanan yang kualitasnya baik dan diterima dengan baik, kandungan gizinya baik, pertanggungjawabannya baik, akuntabilitasnya baik dan transparan,” pungkas Sudaryono.
Konten artikel belum tersedia.

