Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangguhkan layanan operasional kapal motor (KM) Maulana 23. Langkah ini diambil menyusul beredarnya dugaan tindak kekerasan terhadap awak kapal perikanan (AKP) yang menjadi viral di media sosial. Saat ini, kapal tersebut telah diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Dobo, Kepulauan Aru, untuk penanganan lebih lanjut bersama aparat penegak hukum.
Kecaman KKP dan Komitmen Perlindungan Awak Kapal
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa KKP tidak menoleransi segala bentuk kekerasan atau pelanggaran hak-hak awak kapal perikanan. Ia menyatakan komitmen KKP untuk memastikan keselamatan, kesejahteraan, dan pemenuhan hak-hak AKP sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sangat menyesalkan dan mengecam dugaan tindak kekerasan ini. Keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan merupakan hal yang harus menjadi perhatian utama. Begitu menerima informasi, kami langsung melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan kapal dan mengambil langkah sesuai kewenangan KKP,” ujar Menteri Trenggono di Jakarta, Sabtu (3/10).
Hasil Penelusuran Perizinan dan Pelanggaran VMS
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa hasil penelusuran data perizinan menunjukkan KM Maulana 23 adalah kapal perikanan berukuran 89 gross tonnage (GT) dengan dokumen perizinan aktif. Kapal ini menggunakan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal di Zona 03, meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718.
KM Maulana 23 tercatat berpangkalan di PPI Dobo dan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta, serta dimiliki oleh PT Anugrah Maritim Indonesia Raya, yang memiliki alokasi lima unit kapal perikanan.
Berdasarkan data pergerakan kapal, KM Maulana 23 bertolak dari PPS Nizam Zachman Jakarta pada 15 Juli 2026. Namun, kapal ini tidak mengaktifkan sistem pemantauan kapal atau vessel monitoring system (VMS) sejak 22 Agustus 2026, sebuah informasi penting dalam penelusuran KKP.
Penangguhan Layanan dan Audit Lanjutan
Sebagai tindak lanjut, KKP telah menangguhkan layanan operasional KM Maulana 23 melalui aplikasi elektronik Penangkapan Ikan Terukur (e-PIT). Penangguhan ini mengakibatkan kapal tidak dapat mengakses layanan perizinan berlayar dan tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya.
“Penangguhan ini merupakan langkah awal yang kami ambil sesuai kewenangan KKP. Apabila berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum ditemukan bukti pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin, KKP akan mengambil tindakan administratif lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Latif.
KKP juga akan melakukan audit terhadap seluruh kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap ketentuan operasional dan perlindungan awak kapal. Selain itu, KKP berkoordinasi dengan Kepolisian, Kementerian Ketenagakerjaan, serta pemangku kepentingan terkait lainnya guna mendukung penanganan kasus dan memastikan perlindungan hak-hak awak kapal. KKP menegaskan penanganan kasus ini akan dilakukan secara terkoordinasi dengan aparat penegak hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta keselamatan dan perlindungan awak kapal perikanan.
Dugaan Kekerasan dan Identifikasi Korban
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan seorang pria disiksa di dalam tong berisi air, diinjak, dan ditonjok oleh pria lain, telah beredar luas di media sosial. Pihak kepolisian mengidentifikasi tidak hanya satu korban, melainkan empat orang.
“Identitas salah satu korban terkonfirmasi atas nama Ilham Shalahudin dan berdasarkan penelusuran garis waktu,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri dalam keterangannya, Jumat (2/10).
Konten artikel belum tersedia.

