Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengamankan kapal ikan KM Maulana 23 beserta seluruh awaknya di wilayah perairan Laut Aru dan Arafura (WPPNRI 718). Penindakan ini dilakukan menyusul dugaan penganiayaan terhadap awak kapal perikanan (AKP) yang videonya sempat viral di media sosial.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa tindakan cepat ini diambil karena tayangan di media sosial tersebut secara jelas mencederai rasa keadilan. Ia memastikan bahwa tim patroli segera menindaklanjuti untuk mencari detail kapal dan keberadaannya, dan saat ini kapal beserta para kru telah diamankan.
Kronologi Pengamanan Kapal
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa kapal berbobot 89 GT itu dihentikan oleh tim patroli KP Hiu 14 pada Jumat, 2 Oktober, pukul 14.30 WIT. Kapal tersebut terpantau sedang beroperasi menggunakan alat tangkap pancing cumi di Laut Aru.
Berdasarkan pemantauan melalui sistem Vessel Monitoring System (VMS), kapal yang membawa sekitar 1 ton hasil tangkapan cumi itu langsung digiring untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal perikanan telah dibawa ke kantor Wilayah Kerja (Wilker) PSDKP Dobo untuk pendalaman kasus.
Proses Penyelidikan dan Langkah Hukum
Tim Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP sedang melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap 28 awak kapal. Pemeriksaan ini mencakup dokumen perizinan, kesesuaian alat tangkap, hingga aspek operasional lainnya. Selama proses penyidikan berlangsung, KKP secara resmi menangguhkan izin operasional KM Maulana 23.
Langkah hukum ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, khususnya Pasal 39 ayat (1) yang mengatur tanggung jawab negara dalam memberikan jaminan keamanan bagi nelayan di WPPNRI. Untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap awak kapal perikanan, Ditjen PSDKP akan berkoordinasi dengan petugas Kepolisian setempat sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konten artikel belum tersedia.

