BYD Motor Indonesia telah secara resmi mengubah identitas merek mobil premiumnya di pasar Indonesia, dari Denza menjadi Danza. Langkah ini diambil menyusul sengketa merek Denza yang dihadapi BYD, yang puncaknya adalah penolakan permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).
Luther Panjaitan, Head of Public Relations and Government Relations BYD Motor Indonesia, menjelaskan bahwa pergantian nama ini merupakan bagian dari dedikasi perusahaan untuk memperkuat dan mengembangkan segmen mobilitas premium di tanah air.
Alasan Perubahan Nama
Pergantian nama merek Denza menjadi Danza tidak terlepas dari permasalahan hukum terkait merek di Indonesia. Sengketa ini mencapai titik akhir dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025. Dalam putusan tersebut, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh BYD Company Limited dan justru mengabulkan kasasi dari pihak lawan, PT Worcas Nusantara Abadi.
Komitmen BYD Pasca Perubahan
Luther Panjaitan menegaskan bahwa identitas baru Danza akan tetap menjadi fondasi bagi perusahaan untuk terus menghadirkan inovasi. “Melalui identitas DANZA, kami akan terus menghadirkan inovasi teknologi, produk terbaik serta memperkuat layanan yang menjawab kebutuhan pelanggan yang terus berkembang,” ungkap Luther.
Ia juga memastikan bahwa perubahan nama ini tidak akan memengaruhi standar pelayanan yang diberikan BYD kepada konsumen. “Kami juga tetap mempertahankan standar kualitas pelayanan dan menjaga kepercayaan pelanggan yang selama ini menjadi fondasi utama bisnis,” tambahnya, menekankan komitmen BYD terhadap kualitas dan kepuasan pelanggan di Indonesia.
Konten artikel belum tersedia.

