B2B INDO · BUSINESS BRIEF

Konteks bisnis untuk keputusan yang lebih baik.

B2B Indo · Business Brief

KSBSI: Regulasi Pasar Tenaga Kerja Adaptif Kunci Keberlanjutan Ekonomi RI

KSBSI menyerukan regulasi ‘flexicurity’ di pasar tenaga kerja Indonesia, memadukan fleksibilitas dan proteksi untuk keberlanjutan ekonomi serta kesejahteraan pe

Visual artikel ditampilkan jika featured image tersedia.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, menegaskan bahwa transformasi pasar tenaga kerja nasional memerlukan model regulasi yang adaptif. Model ini, yang dikenal sebagai flexicurity, menggabungkan fleksibilitas dan proteksi untuk menjamin keberlanjutan ekonomi Indonesia di masa depan.

Elly menyampaikan pandangannya dalam sebuah diskusi daring mengenai arah kebijakan ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh CSIS di Jakarta pada hari Kamis.

Keseimbangan Fleksibilitas dan Proteksi

Elly menekankan pentingnya meninggalkan pola pikir yang memisahkan kepentingan buruh dan pengusaha. Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan tidak seharusnya hanya berpihak pada buruh atau hanya pada bisnis, melainkan harus saling menopang. “Jika iklim bisnis bertumbuh sehat, lapangan kerja akan terbuka dan pekerja akan mendapatkan penghidupan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kebutuhan mendesak saat ini adalah menyatukan fleksibilitas dengan perlindungan, di mana jaring pengaman sosial diarahkan untuk mendorong produktivitas. Pendekatan ini bertujuan agar dunia usaha dapat bersaing secara global.

Reformasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Salah satu pilar utama untuk memperkuat jaring pengaman sosial adalah perbaikan tata kelola pesangon dan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK). Elly mengamati bahwa skema pesangon konvensional seringkali membebani likuiditas arus kas perusahaan saat menghadapi krisis, sementara realisasi hak buruh di lapangan kerap tidak optimal.

KSBSI mendorong penguatan skema jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang terintegrasi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Skema berbasis risk pooling ini dinilai memberikan kepastian ganda: perusahaan terlindungi dari ketidakstabilan finansial akibat beban PHK mendadak, sementara pekerja tetap memperoleh jaring pengaman finansial dan kepastian hak tanpa harus melalui sengketa yang berkepanjangan.

“Ketika perlindungan ketenagakerjaan dikelola secara terstruktur melalui sistem jaminan sosial yang kuat, kepastian hak pekerja terjamin tanpa membuat pelaku usaha tertekan saat harus melakukan restrukturisasi,” kata Elly.

Peningkatan Kualitas SDM dan Daya Saing

Selain perlindungan pendapatan, Elly menyoroti pentingnya peningkatan daya saing pasar tenaga kerja yang harus sejalan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja perlu difokuskan pada program pelatihan ulang (reskilling) dan peningkatan keterampilan (upskilling).

Langkah ini krusial untuk menjembatani keluhan dunia usaha mengenai kesenjangan keterampilan (skill mismatch) dan rendahnya produktivitas. Selain itu, ini juga membuka peluang bagi pekerja untuk mencapai pertumbuhan upah yang berbasis kinerja dan masa kerja.

Fungsi Upah Minimum dan Struktur Upah

Mengenai upah, Elly menyatakan bahwa upah minimum semestinya tetap berfungsi sebagai jaring pengaman dasar (safety net) bagi pekerja baru. Sementara itu, kenaikan pendapatan jangka panjang harus didorong melalui struktur skala upah yang adil dan berbasis kompetensi.

Menjangkau Pekerja Sektor Informal dan Ekonomi Digital

Model regulasi yang fleksibel juga dianggap mendesak untuk merespons lanskap angkatan kerja Indonesia. Saat ini, sekitar 60 persen dari total 148 juta tenaga kerja didominasi oleh sektor informal, ditambah tingginya populasi pencari kerja muda dan pekerja ekonomi digital (gig economy).

Oleh karena itu, Elly menekankan bahwa perlindungan sosial harus bersifat universal dan dapat diakses oleh pekerja lintas sektor, baik formal, mandiri, maupun pekerja platform. Untuk mencapai hal ini, dibutuhkan kolaborasi erat antara serikat buruh, pengusaha, dan regulator melalui pendekatan dialog sosial guna menghasilkan regulasi berkualitas yang berbasis data.

Konten artikel belum tersedia.