Danantara, melalui Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Rosan Perkasa Roeslani, memperkirakan porsi kepemilikannya di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan berada di kisaran 5 hingga 10 persen. Pernyataan ini disampaikan Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (30/9), sehubungan dengan skema demutualisasi BEI.
Porsi Kepemilikan Danantara dalam Demutualisasi
Rosan menjelaskan bahwa pembahasan mengenai porsi kepemilikan saham tersebut masih berlangsung. “Kita sedang bicarakan, tapi mungkin antara 5-10 persen,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa porsi kepemilikan Danantara tidak akan mencapai angka 30-40 persen yang sebelumnya sempat muncul dalam diskusi mengenai calon pemegang saham BEI.
Menurut Rosan, kisaran 30-40 persen yang disebutkan sebelumnya merupakan total porsi kepemilikan dari berbagai pihak, bukan hanya Danantara. “Mungkin ada pihak lain, mungkin ada dari pihak kementerian lain, Kemenkeu atau yang lain. Kita bersama-sama bisa sampai 30-40 persen, tapi porsi Danantara mungkin 5-10 persen,” jelasnya.
Tujuan Demutualisasi BEI
Demutualisasi adalah proses perubahan struktur kepemilikan bursa, dari yang sebelumnya dimiliki oleh anggota bursa menjadi kepemilikan yang lebih luas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menyatakan bahwa skema ini bertujuan untuk memperkuat modernisasi bursa, membuka peluang kemitraan strategis dengan bursa global, serta meningkatkan kapasitas pengembangan industri pasar modal.
Fleksibilitas OJK untuk Mitra Strategis
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, pada Agustus lalu, mengemukakan bahwa OJK membuka kemungkinan bagi pihak-pihak tertentu yang memenuhi kriteria sebagai mitra strategis, termasuk lembaga negara, untuk memiliki saham di atas batas normal dengan persetujuan OJK.
“Secara kaidah nanti tentu, sama seperti yang lain, akan ada satu angka pembatasan kepemilikan. Tapi jangan lupa, kita juga membuka kemungkinan pihak-pihak tertentu yang memiliki kriteria yang memenuhi persyaratan sebagai mitra strategis, tentu termasuk representasi dari lembaga negara untuk dapat memiliki kepemilikan saham melebihi angka batasan tersebut,” terang Hasan.
Konten artikel belum tersedia.

