Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan ketersediaan beras premium dan medium di pasar tradisional tetap terjaga, meskipun sejumlah produk beras fortifikasi yang bermasalah telah ditarik dari peredaran. Harga beras premium juga dilaporkan masih dalam batas terkendali.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Hermawan, menjelaskan bahwa kelangkaan stok lebih terasa di beberapa ritel modern menyusul pengungkapan 25 merek beras fortifikasi yang dinilai bermasalah oleh pemerintah. Namun, ia mengimbau masyarakat agar tidak perlu khawatir karena pasokan di pasar tradisional dinilai masih memadai.
“Untuk beras premium, stoknya banyak di pasar tradisional. Jadi, beras premium dan medium di pasar tradisional itu melimpah,” ujar Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (4/10).
Ia menambahkan, penarikan produk-produk tersebut memang memengaruhi pasokan di ritel modern. Hal ini disebabkan oleh larangan produksi bagi sejumlah produsen yang sebelumnya memasok beras fortifikasi tersebut. Sebanyak 11 produsen telah menarik stok dari ritel modern sambil menantikan hasil evaluasi dari Satgas Pangan Polri. Hermawan juga mengingatkan bahwa keterbatasan pasokan di ritel modern berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menaikkan harga beras premium.
Ia membedakan kondisi perdagangan di pasar tradisional dengan ritel modern, di mana potongan penjualan di ritel modern dapat membatasi margin keuntungan produsen.
Harga Beras Premium Terkendali
Berdasarkan hasil pemantauan Bapanas bersama Satgas Pangan Polri di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, harga beras premium di tingkat distributor tercatat sekitar Rp14.200 per kilogram. Angka ini masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium Zona I, yang ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram. Zona I mencakup wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.
Penarikan dan Temuan Pelanggaran
Sebelumnya, Kepala Bapanas yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, telah mengumumkan daftar 25 merek beras fortifikasi yang teridentifikasi melanggar ketentuan administrasi, mutu, dan nilai gizi. Produk-produk ini dimiliki oleh 11 pelaku usaha.
Bapanas telah melakukan pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi di 11 provinsi antara Juli hingga Agustus 2026. Dalam pengawasan tersebut, 190 sampel yang mewakili 27 nama dagang berhasil dikumpulkan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari temuan serupa yang terjadi sebelumnya di Jakarta.
Dari 15 sampel yang diuji di laboratorium, 80 persen di antaranya tidak sesuai dengan klaim nilai gizi yang tertera pada label. Selain itu, beberapa produk juga diduga tidak memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Bapanas memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat selisih harga produk ini mencapai Rp89 triliun. Perhitungan ini didasarkan pada selisih antara harga jual rata-rata (Rp23.385 per kilogram) dan harga wajar (Rp13.689 per kilogram), kemudian dikalikan dengan asumsi 30 persen dari total kebutuhan konsumsi beras tahunan Indonesia yang mencapai 9,2 juta ton.
Konten artikel belum tersedia.

