B2B INDO · BUSINESS BRIEF

Konteks bisnis untuk keputusan yang lebih baik.

B2B Indo · Business Brief

Ekonomi Syariah Indonesia: Kebangkitan Berawal dari Daerah

Indonesia turun ke peringkat 4 ekonomi syariah global. Wapres Ma’ruf Amin tekankan peran KDEKS di daerah sebagai kunci percepatan dan target kembali ke puncak.

Visual artikel ditampilkan jika featured image tersedia.

Indonesia menghadapi tantangan dalam ekonomi syariah global, tergeser ke peringkat keempat dunia pada laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2026. Wakil Presiden ke-13, KH Ma’ruf Amin, menegaskan bahwa kunci untuk kembali ke posisi teratas terletak pada penguatan peran Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota, bukan lagi hanya di pusat. Pernyataan ini disampaikan dalam Forum Sinergi Pusat dan Daerah pada rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Plenary Hall Jakarta International Convention Center, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.

Mengapa Daerah Menjadi Kunci?

Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa penurunan peringkat Indonesia bukan karena melemahnya posisi negara, melainkan karena percepatan signifikan dari negara lain, khususnya Uni Emirat Arab. Dengan target ambisius untuk tidak hanya kembali ke tiga besar, tetapi juga menjadi nomor satu di dunia, percepatan ini tidak bisa hanya berasal dari seremoni di ibu kota. Wakil Presiden mengakui bahwa capaian ekonomi syariah Indonesia selama ini masih terlalu terpusat, mengibaratkannya dengan pohon yang tidak akan tumbuh tinggi jika akarnya tidak menembus tanah di daerah.

Perbedaan dengan pesaing seperti Uni Emirat Arab yang melaju dengan tujuh emirat, Indonesia memiliki 38 provinsi. Meskipun sekilas tampak sebagai beban, potensi keunggulan justru terletak pada pergerakan serempak dari setiap provinsi, sebuah kekuatan yang belum sepenuhnya dimanfaatkan.

Mandat Konstitusi, Bukan Preferensi Kelompok

Keraguan mengenai apakah program ekonomi syariah berarti berpihak pada satu golongan dijawab dengan landasan hukum yang kuat. Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan perekonomian nasional disusun berdasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan dan efisiensi berkeadilan. Pembentuk undang-undang kemudian menautkan ekonomi syariah langsung pada pasal tersebut.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar hukumnya dan demokrasi ekonomi sebagai asasnya. Dalam penjelasannya, demokrasi ekonomi dimaknai sebagai kegiatan ekonomi syariah yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan. Prinsip syariah dirumuskan berlandaskan keuniversalan, rahmatan lil ‘alamin, yang berarti rahmat bagi semesta, bukan hanya bagi satu golongan.

Negara telah membangun kerangka hukum ekonomi syariah melalui berbagai regulasi, seperti UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf untuk keuangan sosial, dan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk perlindungan konsumen. Lebih lanjut, UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 menempatkan ekonomi syariah dalam arah pembangunan nasional. Oleh karena itu, ketika pemerintah daerah menganggarkan ekonomi syariah, mereka sedang menunaikan cita-cita konstitusi untuk menciptakan ekonomi yang adil, dikerjakan bersama, dan manfaatnya kembali kepada semua.

Respons dari daerah menunjukkan komitmen ini. Sekitar 27 provinsi telah memasukkan ekonomi syariah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dengan 23 di antaranya mencantumkan indikator yang terukur. Kedua dokumen ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) sesuai Pasal 264 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjadikan target ekonomi syariah sebagai janji hukum kepala daerah bersama DPRD kepada rakyatnya. Contohnya, Sulawesi Utara dan Maluku, provinsi dengan komposisi keagamaan yang beragam, telah membentuk KDEKS. Maluku bahkan menempatkan KDEKS sebagai jalur pembiayaan bagi nelayan dan UMKM, menunjukkan ekonomi syariah sebagai ekonomi yang inklusif, bukan eksklusif.

Peran Vital KDEKS dalam Implementasi

Janji yang tertuang dalam Perda tidak akan terwujud dengan sendirinya. Indikator ekonomi syariah tersebar di banyak dinas, dan tidak ada satu dinas pun yang sanggup memikulnya sendirian. Di sinilah KDEKS, terutama jajaran manajemen eksekutifnya, hadir dengan peran yang sulit digantikan. Manajemen eksekutif dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta jajarannya senantiasa duduk bersama, menyusun Rencana Aksi Daerah, dan memastikan program tetap berjalan meskipun agenda daerah silih berganti. Kerja seperti ini, meskipun jarang menjadi sorotan, sangat krusial agar indikator dalam Perda tidak hanya menjadi angka di atas kertas.

Menurut triad Gustav Radbruch, KDEKS menghadirkan kemanfaatan (Zweckmäßigkeit) karena mengubah dokumen perencanaan menjadi program yang dirasakan. KDEKS juga mendekatkan keadilan (Gerechtigkeit) karena memastikan kebijakan sampai ke pelaku usaha kecil, termasuk melalui pembiayaan campuran komersial dan sosial bagi usaha yang belum memenuhi syarat perbankan, yang didorong oleh Bank Indonesia sebagai anggota KDEKS. Bank Indonesia sendiri menyatakan siap mengawal sinergi ini melalui 46 kantor perwakilannya di daerah.

Kesempatan untuk membuktikan peran ini datang lebih cepat dari dugaan. Sehari setelah forum, pemerintah mengumumkan perpanjangan penahapan wajib halal. Bagi usaha mikro dan kecil di sektor makanan, minuman, dan hasil sembelihan, tenggatnya kini adalah Oktober 2028. Dua tahun ke depan adalah ruang emas bagi KDEKS untuk mendata UMK di setiap daerah, mempertemukan mereka dengan pendamping dan lembaga pemeriksa halal, sekaligus membuka akses pembiayaannya. Harapannya, pada Oktober 2028 nanti, UMK di daerah tidak lagi berlari mengejar tenggat, melainkan menyambutnya dengan sertifikat halal di tangan.

Memperkuat Arah dan Payung Hukum Nasional

Nilai ketiga Radbruch, kepastian hukum (Rechtssicherheit), menuntut satu hal lagi: arah yang pasti. Ekonomi syariah sudah tercantum dalam dokumen perencanaan 27 provinsi. Namun, di sebagian daerah ia tampil tegas lengkap dengan indikatornya, sementara di daerah lain masih terselip di balik program yang lebih umum. Pekerjaan rumah berikutnya adalah melembagakan arah pengembangan ekonomi syariah yang spesifik bagi setiap daerah: sektor mana yang diunggulkan, target apa yang dikejar, dinas mana yang mengampu, dan tahapan apa yang ditempuh. Arah inilah yang akan mendetailkan RPJMD, menjadi rujukan Rencana Aksi Daerah, dan memastikan ekonomi syariah tidak berganti haluan setiap kali musim perencanaan tiba. Daerah dapat memulainya hari ini, dan KDEKS adalah pihak yang paling siap menyusunnya.

Di tingkat nasional, kepastian itu menanti satu langkah besar: Undang-Undang Ekonomi Syariah. Rancangan Undang-Undang (RUU) ini sudah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029, setelah pada periode sebelumnya masuk daftar tetapi tak sempat dibahas. Sayangnya, ia belum masuk Prolegnas Prioritas. Padahal, pengaturan ekonomi syariah hari ini masih tersebar di berbagai undang-undang sektoral, berjalan sendiri-sendiri tanpa payung yang menyatukannya. Undang-undang inilah yang dapat menjadi payung itu, sekaligus menyelaraskan langkah pusat dan daerah, termasuk peran KDEKS di dalamnya. Oleh karena itu, RUU Ekonomi Syariah perlu segera masuk Prolegnas Prioritas dan dibahas. Daerah memang tidak perlu menunggu undang-undang itu untuk bekerja. Namun, bangsa ini membutuhkannya agar kerja daerah tidak pernah sia-sia, dan agar ekonomi syariah tetap tegak melintasi pergantian kepemimpinan, di daerah maupun di pusat.

Indonesia Kembali ke Puncak Melalui Daerah

Peringkat keempat bukanlah vonis, melainkan papan skor di tengah pertandingan. Indonesia memiliki keunggulan yang tidak dimiliki pesaingnya: jejaring komite daerah di 31 provinsi, target ekonomi syariah dalam Perda RPJMD di 23 provinsi, dan para pengurus yang berkolaborasi dengan dinas dan instansi vertikal tanpa banyak sorotan. Pesan dari Plenary Hall JICC itu adalah pengakuan atas kerja keras para pengurus dan Manajemen Eksekutif KDEKS. Sistem yang dimaksud Kiai Ma’ruf, di daerah, adalah mereka. Jika kelak Indonesia kembali ke puncak, pijakannya bukan panggung di Jakarta, melainkan meja-meja koordinasi di daerah yang terus dijaga. Ekonomi syariah, kata Kiai Ma’ruf, adalah ekonomi berjamaah, dan jamaah ini hanya bisa melaju sekencang langkah daerah-daerahnya.

Konten artikel belum tersedia.