B2B INDO · BUSINESS BRIEF

Konteks bisnis untuk keputusan yang lebih baik.

B2B Indo · Business Brief

ESDM Sahkan RKAB 3 Anak Usaha Bayan Resources, Kuota Ditambah

Kementerian ESDM resmi menerbitkan perubahan RKAB 2026 untuk tiga anak perusahaan Bayan Resources, menambah kuota produksi batubara 15-20 juta ton.

Visual artikel ditampilkan jika featured image tersedia.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengesahkan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 untuk tiga anak perusahaan PT Bayan Resources Tbk. Persetujuan ini mencakup penambahan kuota produksi batubara yang signifikan bagi entitas tersebut.

Peningkatan Kuota Produksi Batubara

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengonfirmasi bahwa total tambahan kuota produksi batubara untuk ketiga anak usaha Bayan Resources berkisar antara 15 juta hingga 20 juta ton. Tri menyatakan bahwa proses evaluasi terhadap persyaratan teknis dan matriks perusahaan telah selesai.

“Sudah, kalau sekarang sudah (penerbitan RKAB untuk Bayan),” ujar Tri saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, pada Senin (21/9). Ketika ditanya mengenai angka pasti penambahan kuota, Tri menyebutkan kisaran 15 hingga 20 juta ton.

Penegasan Terkait Isu Kepemilikan Saham

Tri Winarno juga menepis spekulasi yang mengaitkan persetujuan tambahan RKAB ini dengan isu pergantian pemegang saham di tubuh perusahaan. Ia menegaskan bahwa perubahan kepemilikan saham tidak dapat serta-merta dihubungkan dengan perizinan operasional tanpa melalui prosedur hukum yang sah dari pemerintah.

“Pergantian pemegang saham itu harus seizin menteri. Jadi kalau misalnya itu apa itu namanya? Baru kesepakatan awal ya silakan saja. Tapi bahwa perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan menteri. Clear kalau itu, udah lama itu,” tegas Tri.

Latar Belakang: Pengumuman Force Majeure Bayan

Sebelumnya, Tri Winarno sempat menyatakan bahwa pihaknya masih mengevaluasi RKAB Bayan Resources karena dokumen tersebut memerlukan pemeriksaan lebih detail pada beberapa aspek. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu (16/9) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dengan target penyelesaian evaluasi pada pekan yang sama.

Persetujuan RKAB ini datang setelah Bayan Resources mengumumkan kondisi force majeure atau keadaan kahar pada 11 September 2026. Keadaan ini disebabkan oleh belum diterbitkannya perubahan RKAB 2026 untuk anak-anak perusahaannya, yaitu PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP). Akibatnya, ketiga anak perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi suplai batubara sesuai Perjanjian Penyediaan Batubara (Coal Supply Agreement) kepada para pelanggan.

Manajemen Bayan, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (14/9), menjelaskan bahwa belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB berdampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan dan kemampuan mereka memenuhi kewajiban kepada pelanggan. Pengumuman force majeure ini dilakukan di tengah isu bahwa Andi Syamsuddin Arsyad, atau Haji Isam, tengah mengincar 62 persen saham perusahaan milik taipan Low Tuck Kwong ini. Bayan berharap pemberitahuan keadaan kahar ini dapat meminimalisir risiko dan/atau konsekuensi bagi perseroan dan anak-anak perusahaannya.

Konten artikel belum tersedia.